SuaraSumsel.id - Harga minyak goreng jenis premium di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp23.900 per liter setelah pemerintah usai penetapan harga eceran tertinggi (HET).
"Harga minyak goreng premium kemasan mengalami kenaikan setelah pemerintah mencabut HET minyak goreng," kata Kabid Usaha Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung, Rita Yuliani di Tanjung Pandan, Jumat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah mini market, harga minyak goreng kemasan di daerah itu naik dari Rp14 ribu per liter menjadi Rp23.900 per liter.
Baca Juga:Bisnis KTP, Ijazah dan SIM Palsu di Sumsel Terbongkar, Selembar KTP Palsu Dinilai Rp300.000
"Seperti minyak goreng kemasan merek Fortune kenaikannya bervariasi ada yang naik menjadi Rp22 ribu per liter kemudian Rp23.500 per liter," ujarnya.
Untuk ketersediaan minyak goreng di daerah itu dipastikan cukup guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dirinya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan borong atau membeli minyak goreng dalam jumlah yang tidak wajar termasuk tindakan penimbunan yang dapat merugikan orang banyak dan merupakan tindakan pelanggaran.
"Karena jumlahnya memang ada sekitar 100 minyak goreng yang akan masuk ke Belitung saat ini masih dalam proses pengiriman," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan Pagi hingga Siang Hari, dan Malam Hari Bakal Hujan