SuaraSumsel.id - Aksi pembuatan dokumen palsu seperti ijazah, SIM dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) di Sumatera Selatan atau Sumsel berhasil dibongkar polisi.
Tersangka diamankan yakni Tri Sutrisno (42) warga Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali, Sumsel, dirumahnya, Kamis (17/3/2022). Sebelum tertangkap, anggota pertama kali mengamankan tersangka Mukhlis (29) warga Dusun Dua Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Dari nyanyian tersangka Mukhlis yang ditangkap karena memiliki SIM palsu. Polisi pun menggerebek rumah tersangka Tri Sutrisno, dari hasil penggerebekan anggota berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan ialah alat cetak, printer, berkas dokumen yang sudah di palsukan seperti ijazah, KTP, SIM, dan lainnya.
Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan Pagi hingga Siang Hari, dan Malam Hari Bakal Hujan
Untuk penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan adanya tangkapan ini.
"Benar, Opsnal Unit Ranmor berhasil mengamankan dua orang yang memang mereka membuat atau memalsukan yakni KTP, SIM, Ijazah, bahkan ada surat kehilangan kepolisian, dan dokumen lainnya yang sebenarnya tidak diperuntukkan mereka yang membuatnya," ujar Tri, Jumat (17/3/2022).
Penangkapan tersangka diawali satu orang lalu pengembangan ke daerah Pali dan berhasil menangkap satu orang lagi, dengan pembuatnya di rumahnya.
"Semua alat - alatnya dan barang - barang sudah kita bawa, dan selanjutnya kasus ini akan kita dalami lagi. Sudah berapa lama beroperasi, dan orang - orang yang memesan ini siapa saja," kata dia.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Tri untuk harga pemesanan dibuatkan bermacam - macam sesuai dengan permintaan. "Untuk KTP di hargai sebesar Rp300 ribu, dan kita akan dalami juga seperti ijazah itu diperuntukkan untuk siapa saja akan kita cek sesuai dengan namanya, dan pengakuan baru beroperasi di wilayah Pali saja," ungkap Tri.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara diatas 4 tahun.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung