Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 14 Maret 2022 | 16:17 WIB
Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga
Barang bukti 50.000 pil ekstasi diamankan di Palembang, Sumsel [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menggerebek gudang penyimpanan narkoba Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggerebekan ditemui sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penggerbekan itu terjadi pada Rabu (9/3/2022) kemarin. Warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu, karena terlihat keluar masuk kendaraan.

Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel

Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50 ribu butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,”kata Djoko saat press rilis Senin (14/3/2022).

Di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M Ini bertugas mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,”ujarnya.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Bawa Air dari 9 Sungai di Sumsel ke IKN Nusantara dan 4 Berita Sumsel Lainnya di Akhir Pekan

Barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,”jelasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini