Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga

Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menggerebek gudang penyimpanan narkoba di Palembang, Sumsel.

Tasmalinda
Senin, 14 Maret 2022 | 16:17 WIB
Gudang Penyimpanan 7,5 Kilogram Sabu dan 50.000 Pil Ekstasi di Palembang Digerebek, Bermula dari Laporan Warga
Barang bukti 50.000 pil ekstasi diamankan di Palembang, Sumsel [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel menggerebek gudang penyimpanan narkoba Komplek Kencana Damai, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan.

Dari hasil penggerebekan ditemui sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial RM warga Palembang dan M warga Sungai Liat, Bangka Belitung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penggerbekan itu terjadi pada Rabu (9/3/2022) kemarin. Warga sekitar curiga dengan aktivitas rumah kontrakan yang ditempati oleh RM sejak Januari 2022 lalu, karena terlihat keluar masuk kendaraan.

Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel

Warga kemudian melapor ke BNN Sumsel hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.

“Kami memantaunya selama dua pekan, saat digerebek ditemukan 50 ribu butir pil ekstasi dan 7,5 kilogram sabu siap edar,”kata Djoko saat press rilis Senin (14/3/2022).

Di gudang itu RM bertugas sebagai penjaga sekaligus pengedar narkoba untuk wilayah kota Palembang.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap M di Sungai Liat, Bangka Belitung.

“M Ini bertugas mengatur distribusi keluar masuk narkoba untuk Palembang. Dia kami tangkap di Bangka,”ujarnya.

Baca Juga:Gubernur Herman Deru Bawa Air dari 9 Sungai di Sumsel ke IKN Nusantara dan 4 Berita Sumsel Lainnya di Akhir Pekan

Barang bukti yang disita, sabu tersebut diduga berasal dari luar wilayah Indonesia. Sedangkan untuk ekstasi, diperkirakan diracik sendiri oleh para tersangka sebelum akhirnya diedarkan.

“Kami masih kembangkan lagi, identitas bandar besarnya sudah kami dapatkan. Mohon doa dalam waktu dekat bisa kami ungkap,”jelasnya.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak