SuaraSumsel.id - Tersangka terorisme Munarman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (14/3/2022) pagi ini. Pada sidang Munarman kali ini beragendakan tuntutan terhadap dirinya.
Di media sosial, nama Munarman pun menjadi tranding topik. Munarman disebut sebagai sosok yang tidak pantas disangkakan sebagai terorisme.
Berbagai alasan diutarakan netizen yang kemudian mempertanyakan gereja mana yang kemudian berhasil di bom oleh Munarman. Tidak hanya itu, video pembelaan terhadap Munarman pun dibagikan di media sosial Twitter.
Selain netizen, Said Didu pun memutar video pernyataan pembelaan terhadap Munarman.
Baca Juga:Bakar Mantan Kekasih Karena Cemburu, Oknum Polisi Muara Enim Bakal Diperiksa Propam Polda Sumsel
"Munarman dimanfaatkan, dan dijadikan alat dan calo kekuasaan, calo-calo kekuasaan ini ahli fitnah," ujar di video tersebut.
Dia pun menyebut jika Munarman tidak pantas disebut sebagai teorisme. Munarman pernah mengutuk aksi terorisme di Surabaya, mendukung pembangunan gereja di Cinerek.
"Saya tahu Munarman, Munarman kenal saya. Saya pendukung Ahok dan pendukung Jokowi. Munarman ini teman saya, dia lah aktivis gerakan," ujar dia.
"Munarman dimanfaatkan calo-calo untuk memeras kekuasaan," pungkasnya.
Netizen lainnya juga mengungkapkan jika Munarman sering membantu bencana alam.
Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).