SuaraSumsel.id - Seorang Apatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial FK (44) tertipu ratusan juta oleh sosok dukun. ASN dijanjikan pelaku M. Arindi alis Ari (29), membantu anak korban diterima menjadi pegawai di Kementerian Hukum dan HAM.
Tak terima, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Polres OKU. Pelaku Ari, yang merupakan warga RT 012, RW 005, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pun tertangkap di Palembang
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku bersama istrinya mendatangi rumah korban di Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu (05/09/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, pelaku menawarkan kepada korban guna memasuki anak korban RZ bekerja di Kementerian Hukum dan HAM sebagai sipir, dengan syarat harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Bersuhu 32 Derajat pada Hari Ini
Korban pun kena bujuk rayu pelaku, dan menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada tersangka lewat ritual perdukunan.
Beberapa hari kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih, dan tersangka menyuruh korban untuk menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban.
Tersangka selalu menghubungi korban dan meminta uang dengan cara mentransfer beberapa kali dengan nomor rekening yang berbeda-beda.
“Masing–maing pemilik rekening An. M. Arindi Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan alasan untuk mempelancar tes RZ (anak pelapor),” ucapnya.
Setelah uang korban habis, nyatanya anak korban tak kunjung diterima dengan kerugian diprakirakan sebesar Rp220 juta.
Baca Juga:Menko Airlangga: Sumsel Telah Melewati Puncak Virus COVID-19 Omicron
“Pelaku akan dikenakan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Subs 372 KUHPidana,” jelasnya.