SuaraSumsel.id - Polsek Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menangkap seorang pelaku pengedar uang palsu berinisial MA. Sebanyak 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 berhasil diamankan aparat dari tangan pelaku yang merupakan warga Lampung Tengah.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, di Bandarlampung menyampaikan, jika pelaku pengedar uang palsu tersebut diringkus petugas setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, jika pelaku membeli pulsa dengan menggunakan uang yang diduga palsu.
"Aksi pelaku terungkap saat membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu di salah satu konter di wilayah hukum Polsek Kedaton Pada Kamis (4/3) malam pukul 22.30 WIB usai ada laporan dari korban," katanya.
Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 21 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 1 unit handphone serta barang bukti lainnya.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Bersuhu 32 Derajat pada Hari Ini
"Menurut pengakuan pelaku, dia mendapatkan uang palsu tersebut dengan membelinya secara online seharga Rp350.000 dan mendapatkan Rp1.050.000 uang palsu," katanya.
Pemilik konter yang menjadi korban dari aksi pelaku, awalnya menaruh curiga atas uang yang dibayarkan oleh MA dan langsung memeriksanya.
"Karena uang tersebut tidak sesuai dengan ciri-ciri uang asli, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedaton dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (ANTARA)
Baca Juga:Menko Airlangga: Sumsel Telah Melewati Puncak Virus COVID-19 Omicron