Polisi Tidak Bisa Buktikan Aksi Penimbunan, 4 Ton Minyak Goreng Merek Sovia Milik Warga Baturaja Dikembalikan

Polisi tidak bisa membuktikan, jika 4 ton minyak goreng milik warga Baturaja, Sumsel sebagai barang timbunan.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Maret 2022 | 19:03 WIB
Polisi Tidak Bisa Buktikan Aksi Penimbunan, 4 Ton Minyak Goreng Merek Sovia Milik Warga Baturaja Dikembalikan
Ilustrasi minyak goreng. Polisi kembalikan 4 ton minyak goreng milik warga Baturaja, Sumsel. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 4 ton minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, pada 21 Februari 2022 dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi tidak bisa membuktikan, jika minyak goreng tersebut sebagai barang timbunan.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan pihaknya terpaksa mengembalikan 210 jeriken berisikan 4 ton minyak goreng merek Sovia yang telah diamankan di Mapolres OKU, karena hasil penyidikan tidak mengarah pada aksi penimbunan.

"Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka, karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng," ujarnya pula.

Pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang yaitu seorang warga Baturaja berinisial (AA), dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Bersuhu 32 Derajat pada Hari Ini

Sejauh ini AA sudah menjual minyak sebanyak 56 jeriken kepada pengusaha pabrik tahu, kerupuk, dan penjual gorengan di Kota Baturaja.

Tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Hanya saja, kata dia, pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Oleh sebab itu, seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU," katanya pula.

"Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin," ujarnya. (ANTARA)

Baca Juga:Menko Airlangga: Sumsel Telah Melewati Puncak Virus COVID-19 Omicron

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini