SuaraSumsel.id - Wacana Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 yang bakal ditunda disikapi elit politik di daerah, seperti di Sumatera Selatan atau Sumsel dengan wait and see. Hal ini karena pola kebijakan garis lurus partai politik atau Parpol di Indonesia
Direktur Veritas Politik Research and Consulting, Iqbal Themi mengungkapkan masih kuatnya wacana penundaan Pemilu tahun 2024 memang bukan tanpa alasan. Namun, jika melihat situasi politik di daerah, para elit cendrung akan menunggu atau memantau, wait and see.
Hal ini karena, para elit juga terikat pada sistem partai yang sangat ditentukan oleh politik tingkat nasional. Apalagi, Sumatera Selatan dengan situasi politiknya yang cukup menggambarkan situasi politik tingkat nasional.
Komposisi partai politik atau Parpol yang mendominasi kursi parlemen daerah, ialah partai-partai besar. Di Sumsel sendiri itu, ada PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Baca Juga:Belum Penuh Jalankan Prinsip Syariah, Baru 176 Koperasi Berlabel Syariah di Sumsel
"Karena "kan keputusan partai garis lurus ya, dari nasional, terutama Ketua Umum (Ketum) Partai. Dengan begitu, situasinya di daerah lebih pilih memantau dan menunggu, wait and see," ujar pengamat politik Sumsel ini kepada Suara.com, Selasa (1/3/2022).
Muncul desakan partai - partai besar yang akhirnya juga berbeda pandangan mengenai pelaksanaan Pemilu 2024, menjadi gambaran, bagaimana kekuatan politik tingkat daerah.
"Meski menunggu, elit-elit partai di daerah kini tengah bersiap. Mereka bersiap memanaskan mesin partai hingga tingkat bawah (pengurus). Mengingat, kekuatan dan mesin partai menjadi penentu Pemilu, baik yang akan berlangsung pada 2024 atau diundur dua tahun dari 2024," sambung alumni Universitas Sriwijaya atau Unsri ini.
Dia menyimpulkan, jika kini elit politik daerah atau di Sumsel cenderung lebih wait and see tetapi bersiap akan peristiwa politik tingkat nasional sembari "memanaskan" mesin partai.
"Meski secara pribadi, misalnya elit-elit partai ini setuju atau tidak setuju, Pemilu ditunda, namun sepenuhnya mekanisme partai yang menentukan langkah mereka (elit politik)," terang Iqbal.
Baca Juga:Sektor Pertambangan Sumsel Merosot 67 Persen, Gegara Larangan Ekspor Batu Bara Awal 2022
Meski muncul wacana penundaan, Iqbal berpendapat, Pemilu tahun 2024 tetap harus dilaksanakan, karena sesuai perundangan (konstitusional). Pada Undang-undang diatur bagaimana masa jabatan legislatif dan eksekutif yang hanya berlangsung selama lima tahun.
Jikapun terjadi penundaan, maka peran legislatif hingga eksekutif, maka tidak akan maksimal yang akan berpengaruh pada pembangunan di daerah,
"Seperti bagaimana dengan legislatif yang habis masa jabatan 2024, atau eksekutif yang habis 2023. Ini kan inkonstitusional dari UU, terlalu banyak pelanggaran ketika Pemilu 2024 dipaksa ditunda," pungkas dia.