Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022

harga dan permintaan terhadap komoditas ekspor minyak sawit dan batu bara andalan Sumsel diprediksi masih tinggi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 10:27 WIB
Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022
Ilustrasi Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Penerimaan pajak Sumsel di tahun 2022 diprediksi tercapai karena masih tingginya harga ekspor batu bara. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

SuaraSumsel.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat mencapai target Rp12,8 triliun pada 2022.

Optimisme ini karena harga dan permintaan terhadap komoditas ekspor minyak sawit dan batu bara yang menjadi andalan Sumsel diprediksi masih tinggi.

Kepala Bidang Keberatan, Pengurangan dan Banding selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Bagiyo Ardananto mengatakan tren kenaikan harga ini diperkirakan bertahan hingga akhir tahun 2022.

“Kami optimistis target dapat tercapai pada tahun ini karena sektor pertambangan benar-benar melejit, selain itu akan ada juga upaya penyisiran kembali potensi IUP baru dari sektor ini,” kata Bagiyo, Jumat (25/2/2022) dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Populasi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Bertambah hingga 4 Ekor

Pada tahun 2021, pajak industri pengolahan di Sumsel mampu menyumbang Rp1,7 triliun atau tumbuh 77,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari lima sektor andalan penerimaan pajak Sumsel, industri pengolahan menjadi yang tertinggi pertumbuhannya, disusul pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencatat pertumbuhan 51,37 persen atau menyumbang Rp1,1 triliun.

Sedangkan tiga sektor lainnya, yakni perdagangan besar dan eceran Rp3,368 triliun (tumbuh 26 persen), pertambangan dan penggalian Rp2,2 triliun (tumbuh 7,23 persen), dan administrasi pemerintahan Rp1,2 triliun (tumbuh 6,06 persen) dan sektor lainnya Rp3,5 triliun (tumbuh 6,21 persen).

Lantaran itu pula, penerimaan pajak Sumsel mencapai Rp13,2 triliun pada 2021 yang melampaui target sebesar 105,19 persen atau tumbuh 20,60 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada awal tahun 2022 ini, per 31 Januari, penerimaan pajak Sumsel juga melampaui target 137,52 persen setelah berhasil mengumpulkan Rp976 miliar.

Baca Juga:Pelaku Perampokan disertai Pemerkosaan Mahasiswi Ditembak Mati Aparat Polres OKU

“Jika dilihat rata-rata dalam lima tahun terakhir, realisasi pajak di bulan Januari memang rata-rata mencapai 104,39 persen. Artinya, 137 persen ini melampaui ekspektasi, padahal ekspor batu bara sudah sempat dihentikan sementara waktu pada awal tahun lalu,” kata dia.

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor dominan (pertambangan dan industri pengolahan), DJP juga akan memaksimalkan program Pengungkapan Sukarela yang sejauh ini per 31 Januari 2022 telah berhasil mengungkapkan harta senilai Rp346 miliar dari 345 wajib pajak (WP) dan meraup penerimaan PPh senilai Rp44 miliar.

Kemudian, adanya perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen juga diperkirakan menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini dari Sumsel, yang diperkirakan bakal berkontribusi senilai Rp540 miliar.

Lalu, yang tak kalah penting akan dilakukan DJP yakni menggarap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L karena adanya kenaikan harga dan peningkatan permintaan atas komoditas sawit, timah, batu bara.

Namun, terlepas dari peluang yang ada, Bagiyo mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pada 2022 yakni pandemi COVID-19, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen hingga keterbatasan anggaran dari DJP untuk melakukan aktivitas intensifikasi berupa pengawasan dan penegakan hukum serta kegiatan ekstensifikasi pajak. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini