Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan

Kontraktor penyuap Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex meminta dihukum ringan.

Tasmalinda
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:51 WIB
Hanya Dituntut 3 Tahun Karena Akui Perbuatan, Pengusaha Penyuap Dodi Reza Alex Minta Dihukum Ringan
Terdakwa pengusaha penyuap Dodi Reza Alex, Suhandy minta dihukum ringan [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pengusaha penyuap bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Suhandy meminta dihukum ringan. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/2/2021) dengan agenda menyampaikan pembelaan atau fledoi.

Sebelumnya, pengusaha penyuap dengan empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin dituntut selama tiga tahun. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Suhandy mengungkapkan jika adalah kontraktor pemenang empat proyek di Kabupaten Muba tersebut yang mengaku salah dan memohon hukuman seringan-ringannya pada majelis hakim.

“Saya menyesali dan tidak mengetahui perbuatan yang saya lakukan melanggar hukum, karena sebelumnya saya dipengaruhi oleh Edy Umari (tersangka) yang merupakan Kabid di Dinas PUPR Muba. Saya, kira pemberian tersebut lumbrah dilakukan oleh pihak kontraktor,” kata Suhandy secara virtual.

Baca Juga:Ditjen Perbendaharaan: Alokasi APBN Belum Signifikan pada IPM di Sumsel

Dalam sidang Suhandy juga mengatakan bahwasanya dirinya meminta maaf pada seluruh rakyat Indonesia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Dan atas adanya kasus yang menimpa saya ini, dapat menjadi pelajaran bagi rekan-rekan kontraktor lainnya,” jelasnya.

Kuasa hukum Suhandy, Titis Rachmawati, mengatakan jika pihaknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, mengenai Pasal 5 ayat 1a Jo 65 ayat 1 KUHP.

“Kami sependapat dengan JPU KPK terkait pasal yang dikenakan pada terdakwa Suhandy, namun untuk lamanya masa hukuman kami tidak sependapat,” ujar Titis.

Titis mengatakan jika terdakwa Suhandy masih muda, dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.

Baca Juga:Bank Indonesia: Setidaknya Tiga Hal Ini Wajib Dimiliki UMKM Sumsel Saat Ingin Tembus Pasar Ekspor

“Maka dari itu kami meminta hukuman seringan ringannya pada majelis hakim, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar majelis hakim dapat memberikan hukuman seadil-adilnya,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini