SuaraSumsel.id - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelidiki siapa "otak" di balik aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk, Kinari dan Marbuk.
"Kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang kuat karena kita tidak bisa hanya menduga-duga," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario usai melakukan penertiban aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk pada Jumat (18/2/2022) malam.
Menyikapi aktivitas penambangan bijih timah ilegal di kawasan Pungguk, Kinari dan Marbuk yang sudah berlangsung lama serta sudah sering ditertibkan, namun tidak menimbulkan efek jera dan bahkan kegiatan ilegal di kawasan eks PT Koba Tin.
"Kita butuh alat bukti yang lengkap dalam menyikapi ini, tetapi pastinya kita tidak pernah jera melakukan penertiban karena kawasan itu sementara waktu masih dalam status "quo" dan masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN)," katanya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 19 Februari 2022: 8 Daerah Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Siang Ini
Pihaknya tetap melakukan penjagaan terhadap kawasan itu dan mengimbau warga tidak melakukan aktivitas apapun sampai terjadi regulasi penambangan.
Pihak kepolisian tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada warga tidak melakukan aktivitas apapun di kawasan ini, sampai ada regulasi yang mengatur secara legal.
"Intinya kita tetap kawal sampai ada aturan atau regulasi dari pemerintah daerah maupun dari Kementerian ESDM," katanya.