SuaraSumsel.id - Kisah ibu dan seorang anak seharusnya saling mengasihi dan menyayangi, namun tidak terjadi antara anak kandung dan ibu yang satu ini di, Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kisah anak kandung tuntut ibu soal kepemilikan tanah hingga keduanya saling mengajukan tuntutan perdata dan pidana di Pengadilan Negeri dan polres Bukittinggi.
Pihak Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi bersama kedua belah pihak yang bersengketa didampingi kuasa hukum masing-masing menghadiri sidang lapangan di objek perkara seluas 4.700 meter persegi yang berada di Jorong Sungai Cubadak, Nagari Tabek Panjang Baso Agam, Sumatera Barat, Jumat.
Sang ibu yang menjadi tergugat dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN Bkt, Darlis (72), ia merasa kecewa digugat oleh anak kandungnya, terkait permasalahan tanah yang diakuinya merupakan tanah hibah yang diperuntukkan untuk dia dan saudaranya.
Baca Juga:Viral Video Konvoi, Bawa Sajam hingga Hina Polisi, Polda Sumsel: Pelakunya Banyak Pelajar
"Anak saya tidak terima tanah itu saya bagi dengan adik-adik saya, ia marah kemudian menuntut saya secara perdata dan pidana, saya juga diusir dari rumah sejak 2019," kata Darlis sambil menangis.
Kuasa hukum Darlis, Khairul Abbas mengatakan, selain tuntutan secara perdata yang masih bergulir hingga sidang ke-10, sang anak juga menuntut secara pidana terkait pemalsuan tanda tangan pernyataan surat hibah.
"Ada delapan pihak yang dituntut oleh penggugat yang merupakan anak kandung beliau, termasuk adik ibu ini dan pihak lainnya, juga ada pelaporan pidana tentang pemalsuan surat," kata Abbas.
Ia mengatakan delapan pihak yang digugat secara perdata diantaranya Darlis sebagai ibu kandung penggugat, Ninik Mamak Kaum Suku Koto yang menghibahkan, BPN, salah satu provider telekomunikasi yang memakai tanah tersebut.
"Untuk pengaduan secara pidana, klien kami telah mendatangi Polres Bukittinggi dan meminta kasus pidana dihentikan sementara hingga kasus perdata selesai diputuskan," kata Abbas.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca 11 Februari 2022, BMKG: Sumsel Akan Berawan dari Pagi hingga Malam
Keterangan Sang Anak, Yanti Gumala (47), ia membantah semua keterangan dari sang ibu yang menyebut mengusir dan ingin memenjarakannya.
- 1
- 2