Pengusaha Terpidana Kasus Suap RABD Jambi Paut Syakarin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi terpidana pengusaha Paut Syakarin ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Tasmalinda
Sabtu, 05 Februari 2022 | 06:15 WIB
Pengusaha Terpidana Kasus Suap RABD Jambi Paut Syakarin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Pengusaha kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, Paut Syakarin. ANTARA/HO-Humas KPK

Pemberian uang oleh Paut diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Tahun 2017.

Jumlah dana yang disiapkan oleh tersangka Paut sekitar Rp2,3 miliar dengan pembagian uang sebesar Rp325 juta pada November 2016.

Pemberian uang oleh tersangka Paut tersebut melalui seorang bernama Hasanudin kepada Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Effendi Hatta di lapangan parkir Bandara Sultan Thaha Jambi sebagai titipan untuk 13 anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp25 juta perorang.

Uang tersebut sudah dibagikan oleh Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat saat acara bimtek.

Baca Juga:Harga Jual Karet Sumsel Dikeluhkan Petani, Tak Sebanding Biaya Produksi

Uang sebesar Rp1,950 miliar pada akhir Januari 2017 bertempat di rumah tersangka Paut kembali dilakukan pemberian uang oleh tersangka Paut kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang kemudian diserahkan oleh Effendi Hatta dan Zainal Abidin kepada 13 anggota komisi III lainnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini