BUMD Patralog Diultimatum Soal Pengelola Pasar Ikan Modern, Sekda: Sanggup Kelola atau Tidak?

Sekda Palembang, Ratu Dewa mengultimatum BUMD Patralog mengenai pengelolaan pasar ikan modern (PIM).

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 06:25 WIB
BUMD Patralog Diultimatum Soal Pengelola Pasar Ikan Modern, Sekda: Sanggup Kelola atau Tidak?
Sekda Palembang ultimatum pengelola Pasar ikan modern di Palembang [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pasar Ikan Modern (PIM) dinilai tidak bergeliat dan sepi pembeli. Karena itu, Seketaris Daerah atau Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengultimatum BUMD Petralog mengenai pengelolaan pasar ikan modern tersebut.

Pasar ikan moden Palembang ialah proyek Kementerian diresmikan sejak Juli 2020 lalu, oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian mengalihkannya ke Pemerintah Kota Palembang.

“Kita sudah meminta  Dinas Perikanan, BPKAD serta bagian hukum dan Inspektorat untuk memperdalami kerjasama bersama terkait pengelolaan Pasar Ikan Modern ini,” kata Ratu Dewa usai rapat pembahasan mengenai Pasar Ikan Modern (PIM), Rabu (2/2/2022).

Pengelolaan pasar ikan modern ini diserahkan pada BUMD PT Patralog.

Baca Juga:16 Kilogram Sabu Dibungkus Kemasan Teh asal Myamar, Polisi: Sumsel Target Jaringan Internasional

"Saya minta kepada Direktur PT Patralog bisa mengambil ketegasan secara tertulis sanggup atau tidaknya ada bentuk laporannya. Sangat disayangkan tempat yang bagus dan strategis, tidak dikelolah dengan baik," katanya seraya mengungkapkan sebaiknya pasar ikan ini dikelola pada pihak ketiga.

Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang Ahmad Zazuli mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan pengelolaan hanya sebatas perawatan.

Dengan mengandeng pihak swasta atau pihak ketiga, bisa melibatkan banyak pihak.
 
"Tentunya dalam perencanaa tersebut harus sesuai dengan prosedur yang benar harus melalui proses lelang tidak serta merta asal tunjuk saja. inikan bukan kebijakan dinas dalam pengkajiannya, ada tim akademisi yang turun.Untuk sementara kita masih menunggu proses selanjutnya,"jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini