SuaraSumsel.id - Bulan Rajab termasuk sebagai bulan yang dipandang memiliki keistimewaan. Karena itu, sebagian umat muslim memanfaatkannya untuk menambah ibadah, seperti halnya puasa bulan rajab
Melansir webiste Muhammadiyah, bahkan di Indonesia melakukan ritus hingga Rebo Wakesan, yakni puasa pada hari Rabu di akhir bulan Rajab.
Namun, apakah amalan tersebut memiliki landasan di dalam Al Quran dan Al Sunah.
Dalam buku tanya jawab agama Jilid II, Fatwa Tarjih ditegaskan jika anjuran memperbanyak puasa dalam bulan Rajab, memang tidak ditemukan dalil khusus. Demikian juga anjuran puasa tiga hari di bulan tersebut.
Baca Juga:Kasus COVID-19 di Palembang Capai 96 Orang, Dinkes: Semoga Tak Naik Usai Libur Imlek
"Juga bukan anjuran khusus, tetapi masuk anjuran umum melakukan puasa tiga hari di tengah bulan yang disebut Ayyamul Bidl. Sebagaimana diriwayatkan An Nasaiy yang disahihkan Ibnu Hibban," tulisnya.
Berkata Abu Dzar Al Ghiffary: “Rasulullah saw. menyuruh kepada kita untuk melakukan puasa setiap bulan tiga hari putih (bulan bersinar cemerlang) yakni di hari tanggal 13, 14 dan 15, dan beliau bersabda, puasa (tiga hari pada tiap bulan) itu seperti puasa setahun.” (HR. An Nasaiy dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban).
Sedangkan hadis dari ‘Aisyah ra yang menjelaskan, jika Rasulullah Saw merutinkan puasa tiga hari tiap bulan, dan beliau tidak menentukan tanggal berapa di bulan tersebut.
Beliau melaksanakan puasa (HR. Ahmad, Muslim, Ibn Majah, dan yang lainnya).
"Jika mau tanggal berapa pun melaksanakan puasa Ayyamul Bidh itu boleh. Yang jelas harus tiga kali dalam setiap bulan. Waktunya kapan saja, tidak ada ketentuan," tulis penjelasannya.
Baca Juga:Lagi-Lagi Tarif Parkir di Palembang Dikeluhkan Pengendara, Parkir Mobil Rp2.000 Diminta Rp10.000
"Puasa sunnah yang dapat diamalkan di bulan Rajab sama dengan bulan lain pada umumnya, yaitu puasa Senin Kamis, puasa Dawud, dan puasa Ayyamul Bidh," pungkasnya.