Kasus Penggelapan, Mantan Cawako Palembang Sarimuda Dituntut 4 Tahun Penjara

Mantan calon wali kota atau Cawako Palembang, Sarimuda dituntut 4 tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 02 Februari 2022 | 16:46 WIB
Kasus Penggelapan, Mantan Cawako Palembang Sarimuda Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang Cawako Palembang, Sarimuda [sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 dengan terdakwa Sarimuda, mantan Calon Wako (Cawako) Palembang digelar di PN Palembang, Rabu (2/2/2022).

Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, menolak eksepsi terdakwa Sarimuda.

Menurut hakim, eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan. “Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” kata Yoserizal dalam amar putusan sela yang dibacakan.

Majelis hakim di persidangan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga:Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1

“Nanti saja ya wawancaranya mas, tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Sulastrianah

Melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa Sarimuda didakwa dengan pasal primer  378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.

.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak