SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 dengan terdakwa Sarimuda, mantan Calon Wako (Cawako) Palembang digelar di PN Palembang, Rabu (2/2/2022).
Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, menolak eksepsi terdakwa Sarimuda.
Menurut hakim, eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara di persidangan. “Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” kata Yoserizal dalam amar putusan sela yang dibacakan.
Majelis hakim di persidangan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Baca Juga:Update PPKM di Sumsel: 13 Daerah Berlakukan Level 2, 4 Daerah Berlakukan Level 1
“Nanti saja ya wawancaranya mas, tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Sulastrianah
Melansir Sumselupdate.com- jaringan Suara.com, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi. Terdakwa Sarimuda didakwa dengan pasal primer 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
.