SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi suap yang menjerat Bupati nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Pada Kamis (27/1/2022), sidang dengan terdakwa pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex Noerdin, Suhandy. Pada sidang ini, terdapat sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya para karyawan di perusahaan milik Suhandy.
Dari keterangan saksi ini, diketahui jika ada folder khusus tertulis "Catatan Muba". Dari keterangan saksi Marlisa ini, diketahui ada folder atau file khusus yang tertulis "Catatan Muba".
“Seingat saya, dalam isi folder catatan Muba itu jumlah keseluruhan nominal lebih kurang uang Rp3 miliar, dengan rincian Rp1 miliar untuk ‘Bos’, Rp828 juta Kadis PUPR Eddy Umari, PPK Rp525 juta, PPTK Rp310 juta dan yang lainnya,” kata Marlisa melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:PWNU Sumsel Dirikan Teknologi Sains Nahdlatul Ulama Sriwijaya, Segera Diresmikan
Saat ditanya JPU KPK, mengenai siapa yang dimaksud ‘Bos’, Marlisa memprakirakan jabatan orang yang berada di atas kepala dinas atau kadis PUPR Muba, Dodi Reza Alex.
SIdang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.