SuaraSumsel.id - Pemerintah mengingatkan distributor minyak goreng agar memasok barang ke pedagang di pasar tradisional dengan harga jual satu harga yakni Rp14.000 per liter.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan, pemerintah menetapkan harga minyak goreng di pasar tradisional berlaku Rp14.000 per liter, pada 26 Januari 2022 pukul 00.01 WIB. Sedangkan ketentuan serupa berlaku di toko ritel modern pada 19 Januari 2022.
“Setelah masa penyesuaian selama satu minggu, mulai besok (Rabu, 26/1) harga di pasar tradisional Rp14.000 per liter. Jadi yang kita tekankan di sini itu distributornya, karena pedagang pada prinsipnya mengikuti saja,” kata Rizali yang diwawancarai di sela-sela pengukuhan Tim Percepatan Akselerasi Keuangan Daerah (TPAKD) sejumlah kabupaten Sumsel.
Memberikan waktu sepekan ini dinilai wajar karena jumlah pedagang pasar tradisional, tergolong tidak terukur dibandingkan toko ritel modern.
Baca Juga:Semakin Panjang, Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Sumsel Sampai 21 Tahun
Sejak kebijakan tersebut dijalankan, masyarakat Sumsel sudah membeli minyak goreng dengan Rp14.000 per liter. Sumsel mendapatkan kuota untuk enam bulan sebanyak 45-60 juta liter, atau sekitar 8 juta liter per bulan.
“Tidak perlu panic buying, karena apa yang terjadi ini diperkirakan baru dua minggu ke depan akan stabil,” kata dia.
Pedagang pasar tradisional Kota Palembang belum menjual minyak goreng subsidi dengan alasan masih menyimpan stok lama.
Sri, pemilik Toko Sari Rasa di Pasar Perumnas Palembang mengatakan bahkan dirinya mendapatkan tawaran dari distributor untuk menjual minyak goreng dengan merek Fitri Rp17.000 per liter.
Dia pun memutuskan untuk tidak menjual minyak goreng untuk sementara waktu karena sudah ada yang lebih murah di toko ritel modern. (ANTARA)
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya