SuaraSumsel.id - Rumah produksi minuman alkohol atau mikol oplosan dengan omzet ratusan juta di Jalan Nusantara, Perumahan Nusantara, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang - alang Lebar, Palembang digerebek, Kamis (20/1/2022).
Pengerebekkan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tang berada di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan berhasil diungkap setelah petugas berpura-pura memesan minuman tersebut. Dari situ itu, pelaku Robby Sugara ditangkap dan ditemukan 46 dus botol minuman alkohol palsu di lokasi kejadian perkara atau TKP.
Beberapa merek yang dioplos di antaranya Mansion House dengan rincian 38 dus Mansion House Whisky dan 8 dus Mansion House Vodka.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Direskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramdhani didampangi Kasubdit Tipid I Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin mengatakan dari hasil pengerebekan, pihaknya mengamankan satu orang pelaku yakni Robby Sugara (33).
"Kegiatan produksi minuman alkohol palsu ini sudah berlangsung selama lima bulan. Minuman beralkohol palsu yang diproduksi oleh pelaku ada tiga jenis yakni Mansion House, Whiskey dan Vodka," katanya.
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf D dan F Undang - undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) undang - undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Hukum penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp4 Miliar," pungkasnya.
Sementara itu, Kasubdit Tipid I Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin mengatakan pelaku Robby Sugara memasarkan minuman alkohol palsu ini hampir di sebagian wilayah Sumsel seperti Ogan Ilir, Baturaja, Muaraenim, Tanjung Enim dan Prabumulih. Selain itu ia juga memaasarkan ke luar Sumsel yakni Bengkulu.
Baca Juga:Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik
" Untuk omset, pelaku bisa mendapatkan uang Rp 5 juta dalam satu kali kirim dengan jumlah 450 per dus . Sedangkan untuk Palembang bisa satu kali kirim Rp4 juta dengan jumlah minuman 50 dus," katanya.
Proses pembuatan minuman alkohol palsu ini dibuat pelaku mencampur minuman mentah dengan alkohol. " Dari pengakuan pelaku ia mendapat alkohol dari Jakarta dan belajar secara otodidak," tuturnya.
Masih dikatakan Hadi, langkah selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya untuk memeriksakan kandungan alkohol yang ada pada minuman tersebut ke laboratorium.
" Minuman ini akan kita bawa ke laboratorium untuk diperiksa berapa kadar alkohol yang digunakan pelaku dalam minuman palsu ini,"
Robby Sugara mengatakan ia belajar membuat minuman alkohol palsu itu belajar dari teman. " Belajar kemudian buat sendiri dan dipasarkan. Untungnya rumayan , makanya banyak yang pesan dan yang pesan tidak tahu bahwa minuman itu palsu," ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung