Selain Alex Noerdin, Fee Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Pihak-Pihak Ini

Selain mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, aliran fee dari kasus masjid Sriwijaya mengalir pada pihak lainnya.

Tasmalinda
Selasa, 25 Januari 2022 | 12:40 WIB
Selain Alex Noerdin, Fee Korupsi Masjid Sriwijaya Mengalir ke Pihak-Pihak Ini
Alex Noerdin disebut terima fee Rp4,8 miliar. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin disebut menerima fee sebesar Rp4,8 miliar dalam kasus korupsi Masjid Sriwijaya. Selain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, fee juga mengalir kepada sejumlah pihak lainnya.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan atas empat tersangka di PN Tipikor Palembang, Senin (24/1/2022). Melansir koransn.com-jaringan Suara.com, pada dakwaan dengan terdakwa Akhmad Najib Cs diketahui aliran fee dalam pembangunan masjid yang digadang-gadang bakal terbesar di Asia Tenggara.

JPU Kejati Sumsel M Naimullah SH MH saat membacakan dakwaan keempat terdakwa mengungkapkan jika pihak-pihak yang tengah didakwakan memperoleh aliran fee guna memperkaya diri sendiri.

Penerimaan aliran dana tersebut yakni Eddy Hermanto sebesar Rp 684.419.750, Syarifudin MF sebesar Rp 1.039.274.840, Dwi Kridayani sebesar Rp 2.500.000.000, Yudi Arminto sebesar Rp 22.446.427.564, serta Alex Noerdin Rp 4.843.000.000.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Disebut Terima Fee Rp4,8 Miliar, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Sedangkan PT Brantas Abipraya (Persero) sebesar Rp 81.824.397.017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.914.286.358.

Adapun keempat terdakwa yakni Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.

“Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara diancam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Jaksa seperti melansir dari koransn-jaringan Suara.com, Selasa (25/1/2022).

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan usai persidangan mengatakan aliran dana diantaranya merupakan aliran fee dalam perkara tersebut.

Terdakwa Laonma PL Tobing yang kala itu Kepala BPKAD Sumsel menganggarkan dana hibah pembanguan Masjid Sriwijaya bermula dari pertemuan di Griya Agung.

Baca Juga:Kementerian PUPR Minta Perbaikan Jalan Tol di Lampung dan Sumsel Harus Kualitas Terbaik

Dengan arahan Alex Noerdin tersebut kemudian Laonma PL Tobing menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dengan dibantu terdakwa Agustinus Antoni.

News

Terkini

Beribadah puasa Ramadhan namun masih berpacaran dengan lawan jenis, bagaimana hukumnya?

Lifestyle | 21:34 WIB

Berikut 8 hal yang membatalkan puasa Ramadhan yang harus diketahui dan

Lifestyle | 20:53 WIB

Jadwal buka puasa di kota Kayu Agung, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

News | 17:49 WIB

Masjid Agung Solihin Kayuagung telah memberi teladan bagi masjid-masjid lainnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

News | 17:32 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:18 WIB

Jadwal buka puasa di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 17:04 WIB

Jadwal buka puasa kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:42 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, 24 Maret 2023.

Lifestyle | 16:32 WIB

Kantor dinas pemuda dan olahraga atau Dispora Sumatera Selatan (Sumsel) terbakar, Kamis (24/3/2023).

News | 00:45 WIB

Jadwal lengkap, imsak yang akan berlaku pada kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau dan Pagar Alam.

News | 00:30 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Pagar Alam pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:50 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 17:41 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 23 Maret 2023 sekaligus dengan doanya.

Lifestyle | 16:01 WIB

Jadwal buka puasa kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumse), Kamis 23 Maret 2023.

Lifestyle | 15:47 WIB

Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang menyelenggarakan penyuluhan hukum BPHN Mengasuh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

News | 14:28 WIB
Tampilkan lebih banyak