Kapolrestabes Medan Dicopot dari Jabatan, Kapolda Sumut Beberkan Kasusnya

Kapolda Sumut, mengungkapkan jika Kapolrestabes Medan dicopot bukan karena terlibat kasus suap.

Tasmalinda
Minggu, 23 Januari 2022 | 11:31 WIB
Kapolrestabes Medan Dicopot dari Jabatan, Kapolda Sumut Beberkan Kasusnya
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Posisi jabatan Kapolrestabes Medan diganti, Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. Sebagai penggantinya, Irwasda Polda Sumut Kombes Armia Fahmi ditunjuk sebagai Plh Kapolrestabes Medan, Sumatera Utara terhitung, Jumat (21/1).

Atas kebijakan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan Riko Sunarko dicopot bukan akibat  kasus suap, namun diduga melanggar pengalahgunaan wewenang pada bidang pengawasan sebagai seorang atasan.

"Riko Sunarko kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," Panca dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/1/2022).

Riko Sunarko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba. Tudingan itu awalnya datang dari keterangan saksi Ricardo Siahaan dalam pemeriksaan pada sidang Selasa (11/1/2022) lalu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 23 Januari 2022, 10 Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

Riko tak terbukti terima suap berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri."Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," katanya.

Melansir Suarasumut.id-jaringan Suara.com, Panca mengaku, dari hasil pemeriksaan tim tidak menemukan bukti bahwa Riko Sunarko memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk kegiatan press release hingga membeli motor serta untuk wasrik.

"Riko juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.

Tim gabungan membenarkan jika Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang mengungkap ganja seharga Rp 13 juta.

"Rp 7 juta sudah dibayar oleh Riko Sunarko dan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan," jelasnya.

Baca Juga:Kesaksian Kadis PUPR Soal Fee Rp 2 Miliar Polda Sumsel, AKBP Dalizon Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini