Buron 7 Tahun karena Bunuh Tetangga Sendiri di Palembang, Kocok akhirnya Ditangkap di Lampung

Feri buron selama tujuh tahun setelah membunuh tetangganya bernama Rangga (22).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:35 WIB
Buron 7 Tahun karena Bunuh Tetangga Sendiri di Palembang, Kocok akhirnya Ditangkap di Lampung
Ilustrasi penangkapan. Buronan kasus pembunuhan ditangkap di Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Buronan kasus pembunuhan Feri Prima alias Kocok (25) ditangkap aparat Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung pada Selasa (11/1/2022).

Dalam penyergapan itu, petugas melumpuhkan tersangka Feri Prima dengan timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri lantaran melawan saat diciduk.

Feri buron selama tujuh tahun setelah membunuh tetangganya bernama Rangga (22). Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang. 

Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO.

Baca Juga:Palembang Rasakan Gempa Banten, Warga dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal barang dagangan dan uang hingga Rp2 juta milik orang tuanya dicuri.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang masih berstatus sebagai DPO.

“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana, pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik kakaknya berinisial Y masih DPO,” katanya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

AKBP Tulus Sinaga mengatakan motif pembunuhan ini tergolong sepele, karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.

Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasadnya telah dipenuhi belatung berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.

Baca Juga:Bayi Kembar Siam dengan Satu Badan Lahir di RSMH Palembang

Kasus ini terungkap menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, berawal setelah petugas mendapatkan informasi jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.

Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” ungkapnya.

Pelaku sendiri berhasil diamankan anggota unit 1 pimpinan Kompol Billy Oscar Subdit jatanras Polda Sumsel di Lampung bekerja di sawmil potong kayu.

Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dihadiahi timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini