Buron 7 Tahun karena Bunuh Tetangga Sendiri di Palembang, Kocok akhirnya Ditangkap di Lampung

Feri buron selama tujuh tahun setelah membunuh tetangganya bernama Rangga (22).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:35 WIB
Buron 7 Tahun karena Bunuh Tetangga Sendiri di Palembang, Kocok akhirnya Ditangkap di Lampung
Ilustrasi penangkapan. Buronan kasus pembunuhan ditangkap di Lampung. [Pixabay/KlausHausmann]

Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.

Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.

“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:Palembang Rasakan Gempa Banten, Warga dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” ungkapnya.

Pelaku sendiri berhasil diamankan anggota unit 1 pimpinan Kompol Billy Oscar Subdit jatanras Polda Sumsel di Lampung bekerja di sawmil potong kayu.

Namun saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga dengan terpaksa dihadiahi timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:Bayi Kembar Siam dengan Satu Badan Lahir di RSMH Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini