Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang dengan terdakwa pasangan artis Nia Ramadhani dan suami memvonis keduanya bersalah dan dipenjara selama 1 tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 12 Januari 2022 | 06:58 WIB
Fakta-Fakta Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Fakta-Fakta Persidangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie: Divonis 1 Tahun Penjara [Suara.com]

"Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah," kata Wa Ode.

4. Vonis karena terbukti

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie. Oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Baca Juga:PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini