Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun

Wali Kota Solo, Gibran Pangarep enggan melapor balik, pelapornya Ubedillah.

Tasmalinda
Selasa, 11 Januari 2022 | 18:35 WIB
Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka enggan lapor balik Ubedilah [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraSumsel.id - Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mengaku enggan melapor balik, pelapornya ke KPK, Ubedilah Badrun.

Sebelumnya, Gibran bersama adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan Ubedillah Badrun ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," kata Gibran. Putra sulung Presiden Joko Widodo ini pun menanggapi mengenai pelaporan dirinya ke lembaga anti rasuah itu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya, di Solo, Selasa.

Baca Juga:Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman

Meski demikian, ia meminta agar tuduhan tersebut dibuktikan dahulu.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," ujarnya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Gibran enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

Baca Juga:Sumsel Jadi Percontohan Gasifikasi Batubara, Gandeng Perusahaan Amerika Serikat

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah ini melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun. Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat," katanya.

Anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini