Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman

Ayah tiri di Palembang mencabuli anak tiri berusia 9 tahun berkali-kali.

Tasmalinda
Selasa, 11 Januari 2022 | 16:40 WIB
Bocah 9 Tahun di Sumsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Karena Sang Paman
Ilustrasi bocah 9 tahun dicabuli ayah tiri di Sumsel [Suara.com/Rochmat]

SuaraSumsel.id - Aksi bejat yang dilakukan ayah tiri pada anak usia 9 tahun terungkap. Pelakunya M Umar (62), warga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan tega cabuli anaknya berkali-kali

Peristiwa dilakukan ayah yang bejat ini saat sang ibu tidak ada di rumah. Peristiwa ini dilaporkan korban pada pamannya. Akibatnya, sang paman pun melaporkan kejadian tersebut ke Polisi, dan M Umar pun diringkus tanpa perlawanan.  

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustina, Selasa (11/1/2022). 

Korban  masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.  Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, korban mengadu ke pamannya. "Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan?' Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca. 

Baca Juga:Sumsel Jadi Percontohan Gasifikasi Batubara, Gandeng Perusahaan Amerika Serikat

Korban lalu menceritakan bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu. 

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu. Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca. 

Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.

"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca. 

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang pergi. Tersangka pun menjanjikan uang jajan kepada korban agar mau melayani nafsu bejatnya. 

Baca Juga:Menolak Rujuk, Suami di Sumsel Siram Istri dan Anak dengan Air Keras

"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan cabul," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini