Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex

Dua pejabat di Dinas PUPR Musi Banyuasin diperiksa KPK, terkait kasus bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 19:01 WIB
Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
Bupati non aktif Dodi Reza Alex. Dua Pejabat Dinas PUPR Muba Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Dodi Reza Alex [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan dilakukan dalam kasus bupati non aktif Dodi Reza Alex Noerdin, atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di kabupaten setempat pada tahun anggaran 2021.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex (DRA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dua pejabat itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin A Fadli dan Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Irfan.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini

KPK menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur), di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasi Eddi Umari (EU), dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar pelaksanaan lelangnya dapat direkayasa sedemikian rupa.

Dodi juga telah menentukan persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk dirinya, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi beserta pihak terkait lainnya.

Pada tahun anggaran 2021 Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik tersangka lain, yaitu Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH) menjadi pemenang empat paket proyek tersebut.

Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR itu, ia menyerahkan  uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah

Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut mencapai Rp2,6 miliar.

Pada kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Musi Banyuasin, KPK turut mengamankan uang Rp270 juta. Uang itu diduga telah disiapkan oleh Suhandy yang nantinya akan diberikan kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

Selain itu di Jakarta, KPK juga mengamankan uang Rp1,5 miliar dari ajudan Dodi, yakni Reza. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini