SuaraSumsel.id - Sidang kasus yang menyeret bupati non aktif, Dodi Reza Alex bergulir di Pengadilan. Pada persidangan dengan terdakwa pengusaha, pihak rekanan, penyuap Dodi Reza Alex terungkap rincian fee yang wajib disetor.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Kelas IA Palembang berlangsung secara online. Pada sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa diketahui, mantan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Kamis (30/12/2021) wajib menyiapkan sejumlah fee.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada Oktober 2020 silam, terdakwa terlebih dahulu menemui Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.
"Paket pekerjaan tersebut bisa diberikan asalkan terdakwa menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10%, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5%, lalu 2-3% untuk Eddy Umari, 3% untuk ULP serta 1% untuk PPTK bagian administrasi," jelas JPU KPK RI, Taufiq
Baca Juga:Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
Atas penyampaian tersebut, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek itu yakni, pekerjaan normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar.
Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan Rp600 juta kepada DRA melalui Eddy Umari, sebagai tanda awal kesepakatan.
Kemudian, setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp 334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.
Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni, Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp 727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp 190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp 91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp 320 juta.
Atas dakwaan ini JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Baca Juga:Bersiap Jas Hujan, Ini Wilayah Sumsel Diguyur Hujan 30 Desember 2021
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati SH MH, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi oleh KPK RI.
Teks foto : Terdakwa Suhandy dihadirkan dalam sidang virtual dengan agenda mendengarkan keterangan JPU (foto / welly jasrial tanjung)
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung