Terungkap, Ini Rincian Fee yang Disetor Pengusaha pada Bupati Dodi Reza Alex

Kasus dugaan korupsi infrastuktur di DInas PUPR Muba memasuki tahap sidang, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 30 Desember 2021 | 14:43 WIB
Terungkap, Ini Rincian Fee yang Disetor Pengusaha pada Bupati Dodi Reza Alex
Sidang pengusaha penyuap bupati Dodi Reza Alex [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sidang kasus yang menyeret bupati non aktif, Dodi Reza Alex bergulir di Pengadilan. Pada persidangan dengan terdakwa pengusaha, pihak rekanan, penyuap Dodi Reza Alex terungkap rincian fee yang wajib disetor.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Kelas IA Palembang berlangsung secara online. Pada sidang dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa diketahui, mantan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Kamis (30/12/2021) wajib menyiapkan sejumlah fee.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa kerangka perkara dugaan suap  terdakwa Suhandy selaku direktur PT Selaras Simpati Nusantara terjadi pada  Oktober 2020 silam, terdakwa terlebih dahulu menemui Eddy Umari Kabid SDA Dinas PUPR Muba bermaksud menanyakan empat paket pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh terdakwa pada tahun 2021.

"Paket pekerjaan tersebut bisa diberikan asalkan terdakwa menyerahkan komitmen fee yakni kepada Bupati Dodi Reza Alex (DRA) sebesar 10%, Kadis PUPR Muba Herman Mayori 3-5%, lalu 2-3% untuk Eddy Umari, 3% untuk ULP serta 1% untuk PPTK bagian administrasi," jelas JPU KPK RI,  Taufiq 

Baca Juga:Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus

Atas penyampaian tersebut, terdakwa Suhandy pun menyetujui persyaratan itu. Keempat paket proyek itu yakni, pekerjaan normalisasi dana Ulak Lia, Peningkatan Jaringan Irigasi Epil, Peningkatan Jaringan Irigasi Muara Teladan, serta Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III dengan nilai proyek keseluruhan kurang lebih Rp20 miliar.

Setelah adanya kesepakatan, terdakwa lalu menyerahkan Rp600 juta kepada DRA melalui Eddy Umari, sebagai tanda awal kesepakatan.

Kemudian, setelah terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang empat proyek tersebut, kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati Muba melalui Kadis dan Kabid PUPR Muba sebesar Rp1 miliar untuk normalisasi Danau Ulak Lia, Rp432 juta terkait peningkatan Irigasi Epil, Rp 334 juta untuk peningkatan Irigasi Muara Teladan, serta Rp Rp239 juta.

Selain itu, terdakwa juga memberikan sejumlah uang kepada pihak terkait yakni, Kadis PUPR Herman Mayori senilai Rp 1,089 milar, Kabid PUPR Eddy Umari Rp 727 juta, dua orang PPTK yakni Dyan Pratnamas Rp 190 juta serta Fran Sapta Edwar Rp 91 juta dan pihak panitia lelang proyek sebesar Rp 320 juta.

Atas dakwaan ini JPU KPK RI menjerat terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Baca Juga:Bersiap Jas Hujan, Ini Wilayah Sumsel Diguyur Hujan 30 Desember 2021

Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum Titis Rachmawati SH MH, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara, menghadirkan saksi oleh KPK RI. 

News

Terkini

Bagi masyarakat yang datang kesini, jangan khawatir memilih tempat untuk buka bersama, sebab para pedagang telah menyiapkan lapak yang dilengkapi meja dan kursi.

Lifestyle | 15:16 WIB

Oma Gala memilih respon netral dan mengaku tidak tahu penyebab Fuji dan Thariq tidak lagi berpacaran.

Lifestyle | 14:46 WIB

Polisi mengamankan tiga perempuan muda pemandu lagu di kafe yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Lifestyle | 13:05 WIB

Berikut waktu imsak atau imsakiyah hari ini, pada 28 Maret 2023 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam

Lifestyle | 03:48 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Palembang pada 27 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

News | 16:26 WIB

Pempek Palembang ekonomis, ialah pempek tanpa berbahan daging ikan namun tetap terasa enak sebagai menu buka puasa Ramadhan.

Lifestyle | 14:47 WIB

Polisi pun menangani kasus ini. Kepala Kepolisian Sektor Ilir Barat II Palembang Kompol Irene mengatakan pria tersebut berinisial MY (63), warga Ilir Barat II Palembang.

News | 13:50 WIB

Pengikut ajaran Raja Adil Khalifah Akhir Zaman sebar spanduk di desa, mereka juga mengajak agar bersujud di makom putih di hutan.

News | 12:55 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menggelar pelatihan digital security.

News | 11:43 WIB

Ini dilatar belakangi awalnya para remaja berkumpul saat asmara subuh, sehingga nantinya terjadi konflik, terang Mokhamad Ngajib.

News | 04:51 WIB

Penemuan bayi tepatnya di Jalan Tegal Binangun, Lorong Girik, Kelurahan Plaju Darat, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tergelatak sudah tidak bernyawa, Minggu (26/3/2023).

News | 04:12 WIB

Waktu imsak atau imsakiyah hari ini, pada 27 Maret 2024 yang berlaku di kota Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam termasuk juga waktu sholat

Lifestyle | 03:08 WIB

Harta dan kekayaan Gubernur Herman Deru naik fantastik yakni Rp107 miliar dalam satu tahun pelaporan.

News | 17:44 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Lubuklinggau pada 26 Maret 2023 sekaligus lengkap dengan doanya.

Lifestyle | 17:31 WIB

Berikut jadwal buka puasa di Prabumulih pada 26 Maret 2023 dilengkapi dengan doa.

Lifestyle | 17:24 WIB
Tampilkan lebih banyak