Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya

Kisah Layangan putus makin bikin geregetan, setelah perselingkuhan tersebut terungkap dari hibah uang dan properti.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 09:06 WIB
Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan Seperti Kisah Layangan Putus, Begini Hukumnya
Series Layangan Putus. Suami Belikan Penthouse untuk Selingkuhan [Instagram/@wetvindonesia]

Karena batal demi hukum, maka perjanjian jual beli dan perjanjian hibah tersebut tidak pernah ada sejak awal hingga kembali seperti semula.

Untuk mengantasipasi hal ini, karena itu perjanjian jual beli, penjual harus mensyaratkan pembeli melampirkan surat persetujuan jual beli yang ditandatangani suami/istri, yang berhalangan hadir saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB).

Sehingga jika syarat tersebut tidak terpenuhi, atau surat persetujuan ada namun dilakukan tanpa sepengetahuan istri, maka suami pun bisa diduga pemalsuan surat, dan terjadi pelanggaran KUHP. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini