SuaraSumsel.id - Kasus pembunuhan keji pasangan suami istri atau pasutri di Kecamatan Talang Ubi, Pali Sumatera Selatan terungkap. Pembunuhan keji yang berlangsung di akhir pekan tersebut ternyata dipicu oleh buah rambutan.
Pasutri Marsidi (80) dan Sumini (65) ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Dari hasil penyelidikan, tersangka pelaku Diding mengungkapkan motif pembunuhan sadis disebabkan pelaku tidak suka ditegur karena curi buah rambutan.
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triyadi, SIK saat press release mengatakan, kronologi penangkapan di mana pelaku setelah melakukan aksi pembunuhan sempat melarikan diri dengan cara menumpang mobil di Simpang Lima Talang Ubi.
“Alhamdulillah sekitar pukul 21.00 semalam pelaku berhasil diamankan,” ungkap Kapolres PALI AKBP Rizal AT melansir Sumseludpate.com- jaringan Suara.com.
Baca Juga:Dua Bupati Daerah Penghasil Batubara di Sumsel Dukung Larangan Ekspor Diterapkan
Motif melatarbelakangi pelaku menghabisi pasutri lansia itu karena dendam lantaran pelaku ditegur saat mengambil buah rambutan di rumah korban.
“Pelaku secara sadar melakukan pembunuhan. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati,” tegasnya.
Pengakuan tersangka Diding jika nekat melakukan pembunuhan karena tersinggung dengan perkataan korban Sumini dan Marsidi karena masalah buah rambutan.
“Aku tesinggung pas aku nak mintak rambutan dengan korban (Marsidi) korban ngatoi aku. Dio jugo ngatoi wong tuo aku. Ngomong ado anak tapi dak di urusi disitulah aku dendam,” ujar Diding.
Kedua korban dihabisi saat sedang tidur.“Aku menyelinap masuk ke rumah korban sekira pukul 20.00 malam mengeksekusi korban sekitar pukul 21.00 malam,” katanya.
Baca Juga:Kadis PU Sumsel Beri 6 Solusi Banjir Palembang, Warganet; Sumur Serapan Mirip Jakarta