Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman divonis bersalah dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 12:47 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang mantan Sekda Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly TJ]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Sumatera Selatan Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara. Selain Sekda Sumsel, mantan Plt Biro Kesra Provinsi Sumatera Selatan divonis 8 tahun penjara.

Vonis keduanya dibacakan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A,  Rabu (29/12/2021). 

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar. 

Vonis terhadap Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dibacakan oleh hakim Ketua Abdul Aziz, yang digelar secara virtual dari dalam Rutan Pakjo Palembang. Kedua terdakwa yang mengenakan baju putih tersebut  tertunduk lesu saat mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ketua. 

Baca Juga:Kejar Target Vaksinasi COVID-19 100 Persen, Sumsel Tempuh Upaya Ini

Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang. 

Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang - undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)  Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP. 

" Menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara  selama 4 bulan," kata Abdul Aziz. 

Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya. 

"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima,  banding atau pikir - pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari," ujar Abdul Aziz. 

Baca Juga:Diguyur Hujan Hari Ini, Berikut Daerah di Sumsel yang Bakal Hujan

Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 tahun kurungan penjara dan Ahmad Nasuhi selama 15 tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak