Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman divonis bersalah dalam kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 29 Desember 2021 | 12:47 WIB
Terbukti Bersalah Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Divonis 7 Tahun Penjara
Sidang mantan Sekda Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang [Suara.com/Welly TJ]

REKOMENDASI

News

Terkini