Mantan Sekda Sumsel Dituntut Penjara 10 Tahun di Korupsi Masjid Sriwijaya

Dua terdakwa kasus masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dituntut penjara 10 tahun dan 15 tahun.

Tasmalinda
Rabu, 08 Desember 2021 | 19:28 WIB
Mantan Sekda Sumsel Dituntut Penjara 10 Tahun di Korupsi Masjid Sriwijaya
Sidang korupsi kasus masjid Sriwijaya Palembang, mantan Sekda dituntut penjara 10 tahun [Suara.com/Welly Jt]

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik menemukan kejanggalan. 

Dalam penyelidikannya,  tim Kejati menilai fisik bangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. 

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga:BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini