SuaraSumsel.id - Dua warga Sumsel atau Sumatera Selatan ditangkap Polda Jabar. Keduanya membobol uang dari sebuah koperasi dengan menjualbelikan identitas nasabah hingga meraup uang miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan dalam kasus tersebut ada dua orang yang ditangkap, yakni berinisial MR dan MF.
Mereka menjualbelikan data korban anggota koperasi berinisial SMS.
"Kerugian ditaksir hingga miliaran rupiah, dan yang baru berhasil didatakan Rp316 juta dari satu laporan polisi," kata Arief, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis.
Baca Juga:Gerhana Matahari Total Terjadi Besok Hari, Bisa Terlihat di Sumsel?
Kasus tersebut terungkap bermula dari adanya laporan kepolisian. Dari laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan sejumlah penyelidikan lalu menemukan adanya praktik penjualan data anggota koperasi atau nasabah.
"Kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan alamat yang diduga tersangka di Palembang, Sumatera Selatan," katanya lagi.
Setelah ditangkap, salah satu tersangka yakni MR mengaku telah melakukan aktivasi aplikasi koperasi simpan pinjam tersebut dengan mengatasnamakan anggota koperasi.
Dalam aksinya, MR dibantu oleh MF yang merupakan narapidana dan tengah mendekam di Lapas Serong, Banyuasin. MF juga berperan melakukan pencurian data dan pembobolan dana nasabah koperasi.
"Dia (MF) di dalam bekerja sama dengan yang di luar yang berhasil kami tangkap," katanya pula.
Baca Juga:Penderita HIV/Aids Sumsel Bertambah saat Pandemi, 60 Persen Laki-laki
Pihak kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman hingga penyidikan guna menentukan pasal yang bakal disangkakan kepada dua pelaku tersebut. (ANTARA)