Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak

Gerakan koperasi di Indonesia dinilai bisa menjadi pencegah aktivitas pinjaman online atau pinjol marak.

Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 18:50 WIB
Gerakan Koperasi Dinilai Bisa Cegah Praktek Pinjol Ilegal yang Makin Marak
Ilustrasi gerakan koperasi. Gerakan koperasi dinilai bisa mencegah praktek pinjol yang kian marak saat ini. (pexels.com/Ahsanjaya)

SuaraSumsel.id - Gerakan koperasi yang menjadi pembiayaan berbasis komunitas dinilai bisa menjadi solusi mencegah maraknya pinjaman online atau pijol saat ini.

Dengan berbasis komunitas, salah satu pencehannya ialah menanggung resiko bersama.

Pengamat finansial Muhammad Maksum menilai koperasi yang berbasis kekeluargaan dapat menjadi solusi bagi masyarakat dari ancaman pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak dewasa ini.

Upaya menggalakkan koperasi hendaknya dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

"Pemerintah berkewajiban untuk membina dan mengawasi agar sebuah koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait dengan masalah hukum," kata Maksum dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.

Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) pun berpendapat sama. Ia mengungkapkan jika koperasi merupakan lembaga keuangan yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kekeluargaan.

"Pembiayaan berbasis komunitas seperti koperasi sangat cocok buat masyarakat Indonesia. Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi resikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung resiko terjadinya kerugian. Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan penyalahgunaan kewenangan," katanya.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengatakan jumlah koperasi di Indonesia saat ini merupakan salah satu yang terbanyak di dunia.

Jumlahnya mencapai kurang lebih 120 ribu-an koperasi.

Baca Juga:Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel

Meski demikian, sebagian dari koperasi tersebut merupakan "koperasi papan nama" karena kepemilikannya tidak jelas sehingga berpotensi melakukan kegiatan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

"Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, tapi masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah. Ibarat koperasi itu pohon jati, keberadaannya tertutup oleh semak belukar tidak karu-karuan. Koperasi akhirnya pertumbuhannya jadi terus memburuk," katanya.

Guna mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, Pemerintah harus berani melakukan aksi bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal.

Berdasarkan Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi aktif pada akhir 2020 mencapai 127.124 unit, atau naik dibandingkan data di akhir tahun 2019 sebanyak 123.048 unit (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini