Kompak, Mukti dan Nasuhi Akui Tak Pernah Tahu Proposal dan Aliran Dana Masjid Sriwijaya

Baik Mukti Sulaiman dan Nasuhi kompak akui tidak pernah tahu pertanggungjawaban dana masjid Raya Sriwijaya.

Tasmalinda
Senin, 29 November 2021 | 15:56 WIB
Kompak, Mukti dan Nasuhi Akui Tak Pernah Tahu Proposal dan Aliran Dana Masjid Sriwijaya
Sidang masjid Sriwijaya Palembang. Terdakwa Mukti Sulaiman dan Ustad Nasuhi kompak tidak mengetahui proposal dan aliran dana masjid Sriwijaya [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sidang dengan korupsi kasus Masjid Raya Sriwijaya, berlanjut di Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan. Meski keduannya berstatus terdakwa namun keduanya kompak mengaku tidak pernah mengetahui mengenai pertanggungjawaban masjid Sriwijaya.

Sidang pada Senin (29/11/2021) menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra, Ahmad Nasuhi.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengungkapkan jika proposal pengajuan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 memang tidak ada.

Baca Juga:Bentuk Tim Khusus, Jaksa Agung Beberkan Penyebab Mafia Tanah di Sumsel Tinggi

Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, mantan Sekertaris Daerah, terdakwa Mukti Sulaiman mengatakan jika sebagai tim TAPD dirinya tidak pernah membahas anggaran dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Tapi saat itu saya menanyakan pada Tobing (tersangka) selaku Kepala BPKAD apakah ada anggarannya dan sudah masuk skala prioritas. Dijawab Tobing, mungkin ada. Maka dari itu saya anggarkan dana hibah pada tahun 2015 dan 2017,” ujar Terdakwa Mukti Sulaiman, dalam persidangan.

Terdakwa Mukti Sulaiaman mengakui mengetahui mengenai pencairan dana hibah pada tahun 2015, namun setelah dana tersebut cair, ia pun tidak pernah mengetahui pertanggungjawabannya.

“Karena setelah uang Rp50 miliar cair, saya tidak pernah melihat surat pertangungjawabanya penggunaan dana hibah itu. Pasalnya, surat tersebut langsung ke pihak BPKAD,” jelas Mukti.

Hal serupa dikatakan oleh terdakwa Ahmad Nasuhi.

Baca Juga:Cerita Atlet Badminton Sesalkan Cabor Tak Dimainkan di Porprov Sumsel dan 3 Berita Lainnya

Saat menjabat Kepala Biro Kesra, dia tidak pernah melihat surat pertangungjawaban penggunaan dana hibah Masjid Sriwijaya.

“Saya tidak pernah lihat surat petanggungjawabannya. Karena seperti yang dikatakan pak Mukti, surat itu langsung ke BPKAD,” ujar Ahmad Nasuhi.

REKOMENDASI

News

Terkini