SuaraSumsel.id - Berkas tersangka mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya belum rampung. Berkas tersebut disebut masih harus diteliti ulang oleh tim kejaksaan, terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
“Berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, SH, MH, mengatakan, berkas enam tersangka saat ini masih diteliti oleh JPU.
“Sebab, jika hasil penelitian JPU menilai berkas masih ada kekurangan maka JPU akan memberikan petunjuk kepada Jaksa Penyidik untuk kembali melengkapi kekurangan berkas tersebut,” tuturnya
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kemungkinan sidang dengan tersangka Alex Noerdin akan digelar secara online.
Baca Juga:Terungkap Penyebar Video Syur 12 Detik di Palembang, Mantan Pacar yang Sakit Hati
Apabila berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap atau P21, lanjut Khaidirman, barulah Jaksa Penyidik akan melakukan tahap dua yakni menyerahkan keenam tersangka dan barang bukti.
"Kemungkinan sidang digelar online, mengingat tersangka Alex Noerdin berada di Jakarta dan harus menjalani sidang atas kasus korupsi lainnya," ujar dia.
Mantan Gubernur Sumsel ini disangkakan menjadi penerima gratifikasi atas proses pembangunan masjid raya Sriwijaya Palembang yang dibangun di kawasan Jakabaring.
Alex disangka menerima fee atas pembangunan masjid Sriwijaya yang menggunakan anggaran APBD Sumatera Selatan mencapai Rp130 miliar.
Belakangan diketahui jika kerugian negara atas pembangunan masjid Sriwijaya yang gagal tersebut mencapai Rp64 miliar.
Baca Juga:Awal Tahun 2022, Jalan Layang Angkatan 66 Palembang Dibangun