Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akan segera disidang, proses persidangan bakal digelar di Jakarta.

Tasmalinda
Rabu, 24 November 2021 | 17:52 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Bakal Digelar di Jakarta
Alex Noerdin, tersangka jual beli gas BUMD Pemprov Sumsel [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin segera menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Pemprov Sumsel.

Sidang dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Pemerintah Provinsi, PDPDE Hilir ini direncanakan digelar di Jakarta. 

Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengungkapkan sidang dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD segera disidangkan, namun pertimbangan lokasi persidangan akan direncanakan di Jakarta.

Selain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, persidangan dengan tersangka Muddai Madang juga bakal digelar di Jakarta.

Baca Juga:Tiga Lapangan di Kompleks Jakabaring Sport City Kini Milik Pemprov Sumsel

“Kedua tersangka tersebut ditahan oleh Kejagung dalam dugaan kasus korupsi PDPDE. Sehingga dimungkinkan agar sidangnya efesian dan efektif, persidangan mereka nanti digelar di Jakarta. Adapun pertimbanganya, karena para saksi dan alat buktinya banyak berada di sana (Jakarta). Tapi ini kan baru kemungkinan, sebab kita belum tahu untuk penetapan sidangnya,” ungkapnya

Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, kedua terdakwa baik Alex Noerdin dan Mudai Madang yang juga ditetapkan oleh Kejati Sumsel dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Untuk kasus sidang pembangunan Masjid Sriwijaya, sidangnya akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palembang

“Dimana dalam sidang tersebut, kedua tersangka akan disidangkan secara virtual atau online, sebab keduanya kan ditahan Kejagung dalam perkara dugaan korupsi PDPDE,” terangnya.

“Sidang mereka nantinya digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Sebab untuk perkara dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya ini kan sejak awal perkaranya disidangkan di Palembang, berbeda dengan perkara PDPDE yang penyidikannya dilakukan oleh Kejagung RI,” tutupnya.

Baca Juga:Ini 5 Kabupaten di Sumsel yang Masih Berstatus PPKM Level 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini