SuaraSumsel.id - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan, terdapat lima kabupaten yang menerapkan PPKM level 3.
Penerapan PPKM level 3 ini disebabkan karena kondisi pandemi COVID-19 yang masih berada di zona kuning. Adapun lima kabupaten di Sumatera Selatan yang masih harus menerapkan PPKM level 3 di antaranya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kabupaten Banyuasin, kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Selain tiga kabupaten itu, kabupaten Ogan Ilir dan kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Lesty Nuraini mengungkapkan penetapan PPKM dilakukan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan situasi perkembangan COVID-19 di daerah tersebut.
Baca Juga:Kisruh Cabor Bulu Tangkis di Porprov Sumsel, KONI Putuskan Empat Daerah Juara Bersama
Beberapa daerah di Sumsel sudah ada yang masuk ke PPKM level dua dan satu.
"Masih ada lima yang masih harus menerapkan PPKM level 3. Sementara kabupaten lainnya masih harus level dua dan satu," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Rabu (24/11/2021).
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 2 di antaranya kabupaten Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Ogan Komering Ulu Selatan, kabupaten Empat Lawang dan kota Pagar Alam.
Sedangkan daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Sumsel di antaranya, kabupaten Ogan Komering Ulu, kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir, Kota Palembang, Kota Prabumulih dan kota Prabumulih.
Sementara untuk zona penyebaran COVID-19 di Sumsel terdapat dua daerah berzona hijau.
Baca Juga:Ini Kota dan Kabupaten di Sumsel dengan Cakupan Vaksin COVID-19 Lebih 100 Persen