Ini Cara Sumsel Cegah Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun

Provinsi Sumsel mempersiapkan sejumlah peraturan dalam pengendalian mobilitas masyarakat mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 di akhir tahun 2021.

Tasmalinda
Minggu, 21 November 2021 | 10:49 WIB
Ini Cara Sumsel Cegah Lonjakan COVID-19 di Akhir Tahun
Ilustrasi covid-19. Ini cara Sumsel cegah lonjakan di akhir tahun [Pexels]

SuaraSumsel.id - Peraturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat telah dipersiapkan Pemerintah Provinsi guna mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir tahun ini.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bentuk peraturan tersebut sedang dipersiapkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sumsel

“Sudah saya perintahkan Biro Hukum merancang draf aturan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yang ditujukan untuk mengatur mobilitas masyarakat,” kata Gubernur Herman Deru.

Dalam merumuskan aturan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu aturan tidak mengurangi kemeriahan umat beribadah, namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga:Pertamina Sebut 99 Titik SPBU Gunakan Listrik Surya, Juga Ada di Sumsel

Dikatakan, pencegahan penting berada pada kedisplinan menerapkan prokes seperti memakai masker selama beraktivitas, menghindari kerumunan dan menjaga kehigienisan.

“Poinnya itu jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 di Sumsel, khususnya Palembang yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat beribadah,” ujarnya.

Masyarakat di luar yang memiliki kepentingan ataupun kewajibannya saat Natal dan tahun baru guna beraktivitas di rumah.

“Sangat mungkin ini ada klausul yang mengatakan Natal dan tahun baru di rumah saja. Tapi saya belum terima drafnya. Kalau Sumsel berhasil tidak ada lonjakan atau klaster baru saat Natal dan tahun baru ini maka itu berhasil seperti arahan pemerintah pusat,” ujar ia.

Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, mengantisipasi adanya lonjakan kasus penyebaran COVID-19 selama Natal dan tahun baru setiap provinsi menerapkan PPKM level tiga.

Baca Juga:Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta

Penerapan PPKM level tiga mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga  2 Januari 2022.

“Sesuai dengan arahan Presiden pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan. Namun orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan dan hasil tes usap,” tandasnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak