SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menandatangi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan pada tahun 2022. Besaran upah minimum ini sebesar Rp3,144.446.
Besaran upah minimum ni tidak mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021 ini.
Menenggapi hal ini, Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih mengungkapkan jika pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat, atau sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan daerah.
Pada rapat yang berlangsung awal pekan ini, Dewan pengupatahan daerah memutuskan nilai UMP sebesar Rp3,144,446. Besaran ini telah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup dasar bagi pekerja.
Baca Juga:Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi
"Baru sj dpt SK. Sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan," ujarnya kepada Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Besaran UMP ini dikatakan Sumarjono, merupakan keputusan yang hendaknya juga dapat diterima oleh pekerja (buruh). Pengusaha berharap agar upah ini dihormati sebagai keputusan bersama.
"Kita menghormati dan apresiasi keputusan pak Gubernur," katanya.
Keputusan ini telah sesuai dengan amanat PP nomor 36 tahun 2021."Kita hormati dan apresiasi keputusan Gub dan sesuai dengan amanat PP 36/2021", terang ia.
Menurut dia, keputusan ini ialah keputusan terbaik di masa yang sulit. Apindo pun berharap pekerja dapat menerima keputusan ini dan bersama membangun semangat pemulihan ekonomi bersama.
Baca Juga:Yuk Saksikan Gerhana Bulan Malam Ini, di Sumsel Terlihat Pukul 19.05 WIB
"Keputusan terbaik di masa sukar. Apindo berharap buruh dapat menerimanya dan mari kita bangun lagi semangat pemulihan secara bersama," pungkasnya.
- 1
- 2