SuaraSumsel.id - Upah Minimum Kota atau UMK Palembang untuk 2022 masih dalam pembahasan. Keputusan mengenai UMP kota Palembang akan diumumkan pada akhir bulan November.
Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker kota Palembang Fahmi Hatta mengatakan penentuan upah harus sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021.
“Naik tidaknya nanti akan dilihat perhitungannya kita akan rapatkan 25 November ini,” katanya melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Pada tahun ini, UMK Kota Palembang diketahui sebesar Rp3.270.930.78.
Baca Juga:Sah! UMP Sumsel Tahun 2022 Sebesar Rp3,144 Juta
Menanggapi hal ini, Bendahara Aprindo Palembang, Arvan mengungkapkan jika ia pun menolak kenaikan UMP saat situasi pandemi COVID-19.
Hal ini disebabkan karena kondisi kota Palembang yang belum stabil.
“Retail belum normal. Baru mencapai 50 sampai dengan 60 persen saja, dari sebelum Corona masih harus efisiensi,” katanya.
Biaya operasional sekarang masih tinggi dibandingkan pencapaian omzet.
“Bahkan masih banyak perusahaan yang belum membayar gaji karyawannya dengan penuh,” katanya.
Baca Juga:Digitalisasi Mendorong Pariwisata Sumsel Makin Dikenal meski Pandemi