SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menanyakan kepada tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021.
"Seluruh saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka SUH di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Ketujuh PNS tersebut ditanyai terlebih jauh oleh penyidik lembaga antirasuah perihal dugaan pengaturan memenangkan perusahaan SUH dalam mengerjakan proyek yang dimaksud.
Ke tujuh orang PNS yang diperiksa, Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah dan Suhendro, terkait tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori.
Baca Juga:1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
Selain Herman Mayori, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Berbagai proyek itu, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. (ANTARA)