SuaraSumsel.id - Polisi kembali menemukan kebun ladang ganja yang berada di kebun kopi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Menurut pengakuan pelaku, ganja siap panen tersebut dijual ke provinsi Bengkulu.
Ganja seluas 1,5 hektar (ha) tersebut ditemukan di kawasan Bukit Barisan yang juga sering dijadikan lahan bertanam kopi oleh masyarakat sekitar.
Informasi dihimpun Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, penggrebekan berawal dari informasi dari masyarakat. Tim bergerak menyusuri kawasan Bukit Barisan, hingga ditemukan ladang ganja.
Dua pelaku yang bertugas sebagai penjaga lahan yakni ayah dan anak Hadi Subroto (37) dan BT (17), warga Desa Karang Gede, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga:Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin
Polisi mengamankan ratusan tanaman ganja siap panen.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yudha Rahardian SIK melalui Wakapolres Empat Lawang Kompol Hendri mengungkapkan ladang ganja berada di kebun kopi. Kedua tersangka terancam pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Pelaku Hadi Subroto mengaku pernah menjual ganja siap panen ke Provinsi Bengkulu dengan harga Rp1,5 juta.