Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah sirih.
"Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara . Ancaman minimal hukuman tiga tahun,"terangnya.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM