Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar

Dalam persidangan diketahui jika dana masjid Sriwijaya hanya tersisa Rp1,5 juta.

Tasmalinda
Rabu, 13 Oktober 2021 | 18:49 WIB
Terungkap, Dana Masjid Sriwijaya Tersisa Rp1,5 Juta dari Rp130 Miliar
Sidang masjid Sriwijaya [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (13/10/2021).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan langsung tiga saksi di hadapan majelis hakim Abdul Azis dan diketahui jika dana masjid Sriwijaya hanya tersisa Rp1,5 juta dari Rp130 miliar anggaran yang disalurkan pada pembangunan Masjid Sriwiajaya tersebut.

Adapun ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni,  Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Zainal Berlian, Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Lumasia, dan Proyek Manager PT Brantas Abipraya terdakwa Yudi Arminto.

Usai skorsing mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya, Zainal Berlian, mengatakan  bahwasanya selain dari dana hibah, ada dana dari sumbangan dari berbagai elemen masyarakat untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang saat ini jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi

Di antaranya ada sumbangan rutin dari almarhum Taufik Kiemas sebesar Rp25 juta per bulan.

Namun saat ditanya berapa lama sumbangan rutin itu, ia mengaku tidak tahu karena itu terjadi sebelum dirinya menjadi bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Sidang Masjid Sriwijaya, menghadirkan mantan Ketua DPRD, Giri Ramanda Kiemas {Welly JS/Suara.com]
Sidang Masjid Sriwijaya, menghadirkan mantan Ketua DPRD, Giri Ramanda Kiemas {Welly JS/Suara.com]

Terkait sisa uang dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Rp1,5 juta, ia menjelaskan selama dirinya menjabat sebagai bendahara yayasan sudah digunakan untuk pembayaran tagihan pembangunan masjid pada termin pertama hingga termin ketiga.

“Di antaranya dibayarkan uang muka pertama sebesar Rp48 miliar dan uang muka kedua sebesar Rp18 miliar ke rekening PT Brantas Abipraya, selain itu ada pembayaran untuk PT Indah Karya sebesar Rp1 miliar lebih,” jelasnya.

Dalam keterangan saksi Yudi Arminto, proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan dana lebih dari Rp130 miliar.

Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

“Sebenarnya, Juni 2016 hal tersebut sudah kami sampaikan pada Ketua Pembangunan Masjid. Bahwa pembangunan tersebut memerlukan uang sebesar Rp280 miliar agar masjid yang dimaksud dapat digunakan sepenuhnya,” ujar Yudi Arminto yang juga terdakwa dalam perkara ini.

Dikatakan dia, pelaporan keuangan juga disampaikan pada Ketua pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, yang kala itu dijabat Marwah M Diah.

“Kami sampaikan hal itu melalui surat ditujukan kepada ketua panitia pembangunan. Namun tidak ada tanggapan,” tutupnya.

REKOMENDASI

News

Terkini