SuaraSumsel.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (12/10/2021). Dalam sidang dengan agenda empat terdakwa yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, menghadirkan saksi dari perwakilan BPN Palembang.
Dalam kesaksiannya, perwakilan Badan Pertanahan Nasional kota Palembang mengungkapkan jika lahan yang menjadi lokasi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ialah lahan sengketa.
Saksi dari BPN Palembang, Rivano Oktarana, menyebut lahan untuk pembangunan masjid sriwijaya masih bersengketa.
Menurutnya, ia pernah mendapatkan tugas mengukur lahan untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi
“Pada saat pengukuran juga dihadiri oleh pihak yang bersengketa yakni kantor BPKAD Sumsel serta dari kuasa hukum Musawir,” ujar saksi Rivaldo.
Melansir Sumselupdate.com, pada saat pengukuran menggunakan metode atau media alat ukur serta berdasarkan gambar yang diberikan oleh pihak kejaksaan bukan berdasarkan dokumen-dokumen.
“Hasilnya, dari pengukuran titik koordinat lahan diketahui sebagian besar pembangunan masjid sriwijaya berada dilahan sengketa,” tutupnya.