SuaraSumsel.id - Pelaporan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan wanita berinisial KD, kedua orang tua Ayu Ting-Ting diperiksa polisi, Selasa (12/10/2021).
Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum terlihat didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Selama dua jam, kedua orang tua Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya ditanya seputar persoalan haters-nya KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti apa yang kita harapkan. Pemeriksaan saksi pada hari ini, ada ayah Rozak dan ibu Umi, sudah selesai," sambungnya.
Mengutip MataMata.com - jaringan Suara.com, Ayah Rozak, sapaan akrab Abdul Rozak ditanya penyidik enam pertanyaan, dan istrinya 12 pertanyaan.
"Buat ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan, semua pertanyaannya berkenaan dengan Gundik Empang," ucap Minola.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan putrinya, Ayu Ting Ting terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters Kartika Damayanti alias KD.
Baca Juga:Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Orangtua Ayu Ting Ting seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini terkait dengan laporan pelantun Sambalado terhadap admin @gundik_empang dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan dugaan penghinaan tersebut, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Sumber: www.matamata.com