SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus fee proyek 16 infrastuktur. Mereka pun diungkapkan menerima fee sebagai modal untuk mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg.
Adapun 10 anggota DPRD yang ditetapjan dan ditahan KPK tersebut, yakni:
Ke-10 anggota DPRD Muara Enim yang ditahan ini berasal dari partai yang berbeda. Dengan partai yang beragam ini, mereka berasal dari jabatan pimpinan dan anggota.
Dari 10 Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah), MH (Muhardi) dan Piardi
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini
Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dihuni IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), dan FR (Fitrianzah). Kemudian SB (Subahan) dan PR ditahan di Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (30/9/2021).
Diketahui sebelumnya kasus gratifikasi pada 16 proyek APBD infrastuktur Muara Enim, sudah terlebih dahulu menahan bupati Ahmad Yani, bupati non aktif, Juarsah, mantan Ketua DPRD, Aries HB, dua ASN, dan satu kontraktor atau pihak ketiga (pemberi suap).
Dalam penyelidikannya diketahui jika perkara kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara, Enim Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen feesebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.
Perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Alex menambahkan, para tersangka menerima uang tersebut secara bertahap. Salah satunya diberikan di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim.
Kata Alex, dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019.
"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," beber Alex.
Ke-10 anggota DPRD tersebut adalah
1.Indra Gani BS
Anggota dewan dari PDI Perjuangan dengan daerah pemilihan atau dapil 1 Muara Enim.
2. Ari Yoca Setiadi
Ari Yoca Setiadi dari Partai Demokrat. Politisi ini berasal dari dapil 1 Muara Enim.
3. Mardiansyah
Anggota Dewan ini diketahui dari Partai Nasdem dengan daerah pemiliah dua Muara Enim.
4. Muhardi
Politisi ini dari partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura dengan daerah pemilihan satu Muara Enim
5. Ishak Joharsah
Anggota ini, legislator dari PDI Perjuangan dengan dapil dua Muara Enim
6. Ahmad Reo Kusuma
Ahmad Reo Kusuma bersal dari Partai Demokrat, dapil tiga
7.Marsito
Marsito dari PPP
8, Fitrianzah
Fitrianzah dari partai Gerinda
9 Subhab
Subhan dari PBB.
10. Piardi
Piardi dari PKB
Dari kesepuluh nama tersebut paling banyak berasal dari partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat. Dua kader PDI Perjuangan yang ditahan yakni Indra Gani BS, dan Ishak Joarsah. Sedangkan dua dari Partai Demokrat, Ari Yoca Setiadi dan Ahmad Rio Kusuma.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.