SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK dan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pembangunan 16 proyek APBD.
Dalam pemeriksaannya terungkap jika 10 anggota DPRD Muara Enim tersebut sengaja bagi-bagi proyek buat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR.
Selain itu, juga pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin
Ke sepuluh anggota DPRD tersebut, Indra Gani (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Priardi (PR).
Dalam kasus sebelumnya, KPK menetapkan enam tersangka.
Mereka adalah Kontraktor Robi Okta Fahlevi, mantan bupati Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, mantan ketua DPRD Aries HB dan Ramlan Suryadi, dan Juarsah.
Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK mengatakan, para tersangka menerima total suap Rp5,6 miliar dari pihak swasta Rofi Okta Fahlefi.
Perkara kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Robi Okta Fahlevi bersama dengan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara, Enim Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Baca Juga:Kendaraan di Sumsel Kembali Terima Pemutihan Pajak, Berlansung 3 Bulan
Pertemuan itu dilakukan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
"Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen feesebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019," kata Alex.
Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi.
Perintah Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Indra Gani dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi.
Robi Okta mendapat sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 Miliar.
Dari situ, dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.
- 1
- 2