Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee

Anggaran belanja daerah, ABPD Muara Enim dibagi-bagi oleh pejabat daerah untuk dinikmati sendiri.

Tasmalinda
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 11:59 WIB
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus korupsi berjemaah [Suara.com/Yaumal]

SuaraSumsel.id - Praktek korupsi seolah berakar di kalangan birokrat, mulai eksekutif dan legislatif. Kedua lembaga ini bahkan berjemaah mencuri uang APBD tersebut.

Praktek korupsi berjamaah ini mengakibatkan kualitas pembangunan pun menurun, dan bahkan angka kemiskinan meningkat karena alokasi anggaran malah diambil oleh para pejabatnya.

Di kabupaten Muara Enim misalnya. Praktek korupsi seolah berakar dari satu kekuasaan ke kekuasaan berikutnya. Kamis (30/9/2021), sebanyak 10 anggota Dewan juga turut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke sepuluh anggota dewan tersebut adalah IG (Indra Gani BS), IJ (Ishak Joharsah), AYS (Ari Yoca Setiadi), ARK (Ahmad Reo Kusuma), dan MS (Marsito). Kemudian, MD (Mardiansyah), MH (Muhardi), FR (Fitrianzah), SB (Subahan), serrta PR (Piardi).

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Daerah di Sumsel Diprakirakan Hujan Hari Ini

Pada perkara ini diduga 10 anggota DPRD tersebut menerima suap berupa fee masing-masing Rp 50 juta hinggai Rp 10 juta, dari proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Pengungkapan kasus ini pun bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK sebelum kepemimpinan Firli Bahuri. Dalam OTT tersebut, bupati Ahmad Yani ditangkap dengan tiga orang lainnya.

Bupati Ahmad Yani dalam persidangan divonis bersalah oleh majelis hakim, karena meminta fee dari 16 proyek infrastuktur. Dalam praktek korupsinya, Ahmad Yani yang menentukan besaran fee dari kontraktor pekerja.

Besaran fee ini pun kemudian ditentukan bagi pihak lainnya, seperti Wakil Bupati, Ketua DPRD hingga 10 anggota dewan lainnya. 

Ahmad Yani sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun. Berbeda lagi dengan Wakil Bupatinya, Juarsah yang kemudian sempat menggantikan Ahmad Yani.

Baca Juga:Dua Mantan Wagub Sumsel Diperiksa Kasus Korupsi Alex Noerdin

Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Bupati Juarsah yang ditahan, dan masih menjalani persidangan ini dikatakan mendapatkan fee dari proyek tersebut. Hal ini dikuatkan dari pengakuan kontraktor sekaligus ASN yang sudah menjadi narapidana atas kasus yang sama. Keduanya mengantarkan dua kotak berisikan uang.

Dalam persidangan, Ahmad Yani mengungkapkan Juarsah membutuhkan uang untuk pemilihan legislatif atau Pileg istrinya.

Tidak hanya eksekutif yang meminta fee, kalangan Dewan pun tak segan menerima fee proyek pembangunan infrastuktur. Salah satunya Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB.

Dalam persidangan Aries HB juga divonis bersalah dan saat ini masih menjalani persidangan.

Korupsi berjemaah Aries ternyata tidak sendirian, disebut terdapat 10 anggota dewan yang juga menikmati duit APBD. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan KPK, diketahui para anggota dewan ini meminta fee juga untuk mencalon diri pada pemilihan legislatif.

Dana tersebut mereka gunakan untuk dana kampanye dalam pemilihan legislatif 2019.

KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus terima suap berjemaah dari proyek Dinas PUPR. (Suara.com/Arga)
KPK saat mengumumkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus terima suap berjemaah dari proyek Dinas PUPR. (Suara.com/Arga)

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu," ujar Alex.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai 19 Oktober 2021," ujar Alex.

Mereka ditahan secara terpisah, di Rutan KPK Kavling C1dihuni IG (Indra Gani BS), AYS (Ari Yoca Setiadi), MD (Mardiansyah) dan MH (Muhardi).

 Sementara di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dihuni IJ (Ishak Joharsah), ARK (Ahmad Reo Kusuma), MS (Marsito), dan FR (Fitrianzah). Kemudian SB (Subahan) dan PR ditahan di Ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini